Ket: Ketua Panwas Zulkifli saat menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Ketua Panitia Pilpeng, Aji Damaryanto, Kamis (08/10/2026)
ROKAN HILIR-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan surat rekomendasi bernomor: 19/Pas-Pd/X/2026. Surat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Penghulu, Aji Danmaryanto, meminta panitia membatalkan kembali status Efendi Simbolon sebagai Bakal Calon (Balon) Penghulu.
“Langkah ini diambil Panwas respons atas keputusan panitia penyelenggara yang sempat mengaktifkan kembali pencalonan Efendi Simbolon setelah sebelumnya digugurkan, ” kata ketua Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Zulkifli, kamis (08/10/2026).
Berdasarkan hasil penelitian Panwas Pilpeng, Kepenghuluan Pedamaran, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor: 422/091/2017 tanggal 17 Juli 2017 atas nama Efendi Simbolon dinilai tidak sah sebagai syarat pencalonan.
”Panwas menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan pengganti ijazah tersebut mengalami cacat administrasi dan prosedural. Prosesnya terbukti melanggar Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, ” ungkapnya.
Rekomendasi ini juga telah ditembuskan kepada Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.

Ket: Pelaksanaan Sidang Klarifikasi Pembuktian Berkas Keabsahan SKPI Milik Efendi Simbolon yang digelar di Pedamaran pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, secara resmi memulihkan kembali hak politik dan status kepesertaan Effendi Simbolon sebagai Calon Penghulu dalam Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Klarifikasi Pembuktian Berkas Keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digelar di Pedamaran pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Sidang klarifikasi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas nota keberatan yang diajukan oleh Effendi Simbolon terkait pembatalan status dirinya sebagai Bakal Calon (Balon) Penghulu. Rapat dihadiri oleh jajaran Panitia Pilpeng, Perwakilan Camat Pekaitan, Pj. Penghulu Pedamaran (atau yang mewakili), Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) Pedamaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu, serta Effendi Simbolon selaku pihak pemohon.
Dalam rapat sidang tersebut, Panitia bersama unsur terkait meneliti dan menguji keabsahan berkas SKPI milik Effendi Simbolon. Berdasarkan pembuktian dari instansi dan pihak berwenang, diperoleh sejumlah fakta dan bukti autentik, di antaranya:
Legalitas SKPI dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur dan SMA Negeri 1 Ranto Peureulak.Surat Keterangan Nomor 400.3.8/230 tertanggal 30 September 2026 yang menegaskan penerbitan SKPI oleh SMAN 1 Ranto Peureulak.
Dokumen Nilai EBTANAS serta Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertanggal 25 Mei 1991 atas nama Effendi Simbolon.
Surat Pernyataan Kesaksian Alumni mengenai peralihan status SMA Swasta Ranto Peureulak menjadi SMA Negeri 1 Ranto Peureulak.
Dokumen penyerahan dan foto serah terima legalisir berkas dari dinas dan sekolah terkait.
Berdasarkan hasil pembuktian tersebut, Panitia Pilpeng Pedamaran menyimpulkan bahwa seluruh berkas persyaratan Effendi Simbolon telah memenuhi aturan hukum yang berlaku dan dokumen yang sempat disengketakan terbukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Berita Acara Nomor: 13/Pan.PILPENG/PDX/2026, Panitia Pemilihan Penghulu mengambil tiga poin keputusan utama:
Mencabut dan membatalkan Berita Acara Nomor 11/PAN.PILPENG/PD/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 Tentang Pembatalan status Effendi Simbolon.
Mengembalikan hak politik Effendi Simbolon sebagai Calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran.
Mengembalikan status Effendi Simbolon untuk terus mengikuti tahapan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan.
Panitia menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh rasa tanggung jawab, independensi, serta menjunjung tinggi rasa keadilan guna memastikan seluruh proses Pilpen berjalan transparan dan sesuai regulasi. (red)