Kantor Kementerian Agama Rohil : Ingin Berzakat, Simak Ketentuan/Qimat Zakat Fitrah dan Harta

2 April 2023

BAGANSIAPIAPI,BincangRiau.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir mengirimkan ketentuan/Qimat Zakat Fitrah dan Harta kepada seluruh KUA di Kabupaten Rokan Hilir dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Setempat.

 Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir Nomor : B-922/Kk.04.8/BA.0.2/03/2023 tersebut menerangkan, Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai menurut Hukum Islam  yaitu satu Zha’in (gantang) makanan yang mengenyangkan Satu  zha’in (gantang) =10 kaleng susu Cap Nona. Jika diukur dengan timbangan =2,5 kg. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras dipasaran.

No           Jenis Baras   Harga/Kg   Beras (2,5 kg)
  1 Beras Anak Daro/Pandan Wangi  Rp. 17.000  Rp. 42.500;-
  2 Beras Solok/Cap Payung  Rp. 14.000  Rp. 35.000;-
  3  Beras Ramos  Rp. 14.000  Rp. 35.000;-
  4 Beras Miki/KKB/Topi Koki/Belita  Rp. 14.000  Rp. 35.000;-
  5 Beras Sigudang/Mahkota  Rp. 14.000  Rp. 35.000;-
  6  Beras IR/Srikuning/Kalus  Rp. 11.000  Rp. 27.500;-
  7  Bulog  Rp. 11.000  Rp. 27.5oo;-

Adapun pelaksanaan zakat harta dengan standar harga emas di minggu pertama Ramadhan 1444 H Sebagai Berikut :

– Nisab Emas 85 Gram (23 chi ), Haul setahun dan dikeluarkan 2.5%

– Nisab uang senilai denan Nisab Emas Murni 24 Karat Rp. 85.100.000;-

Dikonfirmasi BincangRiau.com, Minggu (Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Drs. Syamsul Tabris  membenarkan surat tentang ketentuan/Qimat Zakat Fitrah dan Harta dari Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir tersebut. Menindaklanjuti hal itu pihaknya (KUA Bangko red) akan segera mensosialisikannya ke masyarakat. ” Kita akan sosialisasikan Ketentuan/ Qimat Zakat Fitrah ini ke masyarakat dan pengurus rumah ibadah,” ujarnya. (Red)

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar