Rohil,BINCANGRIAU.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan agar KPUD Rokan Hilir cermat dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024.
“Kami sarankan kepada KPU Rokan Hilir dalam melaksanakan tugas ini agar betul-betul mencermati segala dokumen yang ada atau segala dokumen yang dimasukan oleh partai politik terkait terhadap anggota atau bakal calon legislatif yang ada di kabupaten Rokan Hilir itu harus betul-betul sesuai dengan hukum peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata ketua Bawaslu Rohil Syahyuri, Senin (15/05/2023) kemarin.
Ketua Bawaslu Rohil mengharapkan jangan sampai dokumen yang disampaikan partai politik itu tidak benar.
” Karena waktu proses verifikasi berkas bacaleg cukup lama dimulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni. Jangan sampai nanti segala dokumen ini ketika kita cek kebenarannya sampai DCT nanti dinyatakan palsu itu penanganan hukumnya tetap dilaksanakan. Kalau Bawaslu yang menemukan itu merupakan temuan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, apakah ini masuk unsur pidana itu kita masukkan pada sentra Gakkumdu atau ini hanya cukup administratif saja ini akan dilakukan melalui pleno Bawaslu. Jadi kami berpikir jika ini ada dokumen- dokumen yang kira-kira dipalsukan kalau memang itu sudah menjadi sebuah ketetapan di KPU ini akan kita lakukan dua mekanisme, yang pertama secara administratif kedua secara pidananya. Jika terbukti unsur pidananya kita masukkan ke Gakkumdu.
Kepada masyarakat Bawaslu Rohil menghimbau untuk segera melaporkan jika diketahui ada bacaleg yang terindikasi tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh partai politik.
“Kami berharap juga kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada Bawaslu atau kepada KPU jika mengetahui bahwa ada bacaleg yang terindikasi tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh partai politik. Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan sehingga nanti dapat mempermudah kami dalam memverifikasi seluruh berkas yang diajukan oleh partai politik,” tandasnya.(Gung)