Catatan Cerita: Dilema Disiplin Sekolah dan Hak Atas Pendidikan

18 September 2026

Ket: Ilustrasi

ROKAN HILIR- Suasana Pagi yang cerah di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, diwarnai oleh lalu lalang masyarakat dan pelajar yang bergegas memulai aktivitas.

Di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat, suasana khusyuk terdengar dari dalam area sekolah. Tepat pukul 07.20 WIB, lantunan ayat-ayat Surat Yasin bergema melalui pengeras suara sebuah kegiatan keagamaan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat di sekolah itu.

​Namun, di luar gerbang sekolah yang telah terkunci rapat, terdapat pemandangan lain. Seorang siswi terlihat duduk menanti di depan rumah warga sekitar. Tak lama kemudian, seorang siswi lainnya tiba menggunakan jasa ojek online. Keduanya harus tertahan di luar pintu gerbang karena keterlambatan mereka.

​Setelah kegiatan membaca Yasin usai dan pengumuman agar siswa masuk ke kelas terdengar, kedua siswi tersebut menghampiri pintu gerbang dengan tatapan penuh harapan. Merasa kasihan, petugas keamanan sekolah akhirnya mengizinkan mereka masuk melalui jalan samping. Namun, drama belum usai; seorang guru piket menanyakan keberadaan kedua siswi tersebut kepada satpam. Setelah sempat diarahkan keluar kembali dan menunggu di meja piket selama sekitar 30 menit, barulah mereka diperbolehkan masuk kembali ke area sekolah.

​Analisis Hukum: Kedudukan Tata Tertib Sekolah vs. Hak Pendidikan. Fenomena penguncian gerbang dan larangan masuk bagi siswa terlambat (sebelum dihadiri oleh orang tua/wali) kerap menimbulkan dilema antara penegakan disiplin dan perlindungan hak belajar siswa.

​1. Prinsip Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori

​Dalam tata hukum Indonesia, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi:

​UUD 1945 (Pasal 31): Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

​UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) & UU Perlindungan Anak: Menjamin akses dan hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi atau penghalangan yang berlebihan.

​Peraturan Pemerintah (PP) / Peraturan Menteri (Permendikbud) ​Peraturan Daerah (Perda) Tata Tertib / Peraturan Internal Sekolah: Berada di tingkat paling bawah.

​2. Implikasi Hukum
​Batal Demi Hukum: Peraturan internal sekolah yang secara efektif merenggut atau menghalangi hak siswa untuk mendapatkan pelajaran pada hari itu dapat dikategorikan bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

​Solusi Edukatif: Penegakan disiplin seharusnya bersifat membina (seperti pemberian tugas edukatif atau konseling) tanpa mengorbankan jam belajar siswa di kelas.

​Pengaduan: Orang tua atau masyarakat yang menemukan kebijakan internal sekolah yang bertentangan dengan hak wajib belajar memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman Republik Indonesia. 

Disusun oleh : Agung Suprianto

 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar