ROKAN HILIR- Penyampaian nota keuangan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) sangat penting karena menjadi dasar hukum untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang efisien. Nota keuangan ini juga memungkinkan masyarakat untuk memahami rencana keuangan dan kebijakan fiskal Pemda, serta memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi.
Penyampaian nota keuangan menjadi landasan hukum untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) yang kemudian dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu yang telah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir. Nota keuangan dilaksanakan melalui rapat paripurna penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang rapat istimewa DPRD Rokan Hilir, jalan pinggir sungai rokan, selasa (13/01/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil, Ilhammi didampingi wakil ketua DPRD, Maston dan Basiran Nur Effendi.

Paripurna tersebut dihadiri bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong didampingi sekdakab rohil dan anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rokan Hilir serta para asisten dan kepala OPD dilingkungan pembakaran Rokan Hilir.
Dalam pidatonya ketua DPRD Rohil, Ilhammi menyampaikan, belanja daerah dirancang sebesar Rp. 2,3 triliun dan mengalami defisit sebesar Rp. 47 miliar lebih.
“Menyimak apa yang disampaikan oleh saudara Bupati Kabupaten Rokan Hilir, bahwa dalam menyusun APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 penganggaran dan pengeluaran daerah harus sesuai dengan kapasitas tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup sebagaimana diatur pada pasal 24 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ” kata ketua DPRD Rohil, Ilhammi dalam pidatonya saat memimpin rapat paripurna, Selasa (14/01/2025).

Disampaikan Ketua DPRD Rohil, rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
“Tahapan selanjutnya dalam pembahasan rancangan APBD ini adalah fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum atas RAPBD tahun anggaran 2025 berdasarkan undangan yang disampaikan jadwal rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas RAPBD kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025,” kata Ilhammi mengakhiri pidatonya.
(Adv DPRD Rohil)