ROKAN HILIR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menampung aspirasi masyarakat dari Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma Sawit PT. Jatim Jaya Perkasa, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam.
” Hari ini tepat pada hari Senin 08 Juni 2026 kami melaksanakan audiensi atas permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diajukan oleh Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma Sawit PT. Jatim Jaya Perkasa beberapa hari yang lalu. Audiensi yang dilaksanakan kita ingin meminta dan mencari informasi-informasi dan klarifikasi terhadap Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa, ” kata wakil Ketua Komisi B, Zahrul Saupi, kepada awak media seusai rapat, Senin (08/06/2026).
Selain itu, Zahrul Saupi juga mengungkapkan bahwa hingga sampai saat ini sudah hampir 15 tahun ternyata kebun plasma itu belum dibagikan fisiknya, petani itu hanya menerima berupa kompensasi yang selalu berubah-ubah setiap bulannya, namun mereka mengaku tidak ada tanda terima sama sekali.

“Kompensasi mulai dari nilainya Rp. 250 ribu sampai terakhir Rp. 950 ribu per bulan yang diterima, tetapi masalahnya tidak ada diberikan tanda terima atau diketahui oleh pengelola adalah Koperasi Seribu Kubah, ” kata Zahrul.
Ia menyebutkan, informasi dari masyarakat bahwa kebijakan daripada keputusan Koperasi Seribu Kubah tidak pernah mengikutsertakan anggota.
“Katanya RAT tahunan itu tidak pernah diikuti dan anggota tidak pernah mendapat undangan. Dan pergantian ketua Koperasi Seribu Kubah tidak melalui RAT luar biasa. Kemudian banyaknya penyelewengan-penyelewengan yang terkait adanya lahan plasma yang telah diganti rugi oleh pihak PHR dan lahan plasma ada juga dikontrak oleh PHR, begitu juga dengan sertifikat yang sudah keluar. Intinya menurut mereka tidak adanya transparan dalam hal lahan plasma ini, ” beber Zahrul.
” Terkait permasalahan ini, kami sebagai pihak DPRD, Komisi B tentunya menerima semua informasi dari masyarakat dan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat, “pungkasnya. (**)