Berikut Pejelasan Kepala BPKAD Rohil Tentang  Pembayaran TPP

12 Desember 2024
Kepala BPKAD, Darwan, SE., M.Si. 
 
ROKAN HILIR- Adanya desakan pembayaran Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir mendapat tanggapan serius dari Kepala BPKAD, Darwan, SE., M.Si. 
 
“Ada aturannya, Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. PNS itu dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, ini bunyinya,” Kata Darwan, Rabu (11/12/2024).  
 
Dijelaskan Kepala BPKAD Rohil bahwa saat ini pihaknya lagi menyelesaikan kewajiban pemda Rokan Hilir yang harus dibayarkan seperti contoh pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pembayaran hutang tunda bayar pemda Rohil kepada pihak ketiga. 
 
Ket: Spanduk Bertuliskan Bayar Seluruh TPP ASN TPP 13 TPP THR
 
“Kami sekarang mengejar proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD). Jadi setelah selesai itu nanti baru kami lihat dulu berapa kemampuan keuangan daerahnya, berapa sanggup untuk membayar TPP karena TPP itu tergantung kemampuan keuangan daerah tidak wajib. Jadi jangan yang ini umpamanya kami bayarkan yang wajib tinggal, maka kami selesaikan yang wajib-wajibnya dulu, seperti ADD itu harus kami selesaikan dananya. Yang kedua hutang tunda bayar kepada pihak ketiga, itu juga wajib dibayarkan. Kami selesaikan itu dulu, ” pungkasnya. (red)
Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar