BPKAD Rohil Berkerjasama dengan Kejaksaan Tertibkan Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat

18 September 2025

ROKAN HILIR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban aset milik daerah.

Penertiban aset itu, pemerintah daerah Rokan Hilir berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk mempercepat proses pengembalian aset-aset yang belum dikembalikan para mantan pegawai dan pejabat kepada pemerintah daerah.

Langkah tegas Pemda Rokan Hilir ini dilakukan melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. 

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat permintaan pengembalian aset daerah kepada mantan pegawai dan pejabat Rohil, namun proses tindaklanjutnya belum berjalan, maka bapak bupati, bapak wakil dan bapak sekda minta melakukan kerjasama dengan kejari rohil untuk memulihkan dan menertibkan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak lain, ” kata Plt. Kapala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni di Kantor DPRD Rokan Hilir, Kamis (18/09/2025) sore.

Dijelaskan Kepala BPKAD Rokan Hilir bahwa terdapat ada 55 unit mobil dinas dan 19 bidang tanah yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pegawai dan pejabat Rokan Hilir.

“Terdapat ada 55 unit kendaraan dinas dan 19 bidang tanah yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pegawai dan pejabat Rokan Hilir tentunya setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir aset bisa kembali lagi kepada pemerintah daerah, ” harapnya.

Secara terpisah, Kajari Rokan Hilir, Andi Adiwirya Putera, SH, MH menegaskan setelah melakukan penandatanganan Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkaot.

“Pada minggu depan kami akan mulai mengundang pihak-pihak terkait. Proses pemanggilan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Hari Kamis 19 September 2025 di Kantor Kejari Rokan Hilir, ” kata Kajari Rokan Hilir, Andi Adiwirya Putera, SH, MH.

Langkah tersebut diperkuat dengan penandatanganan Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tindakan di lapangan. Aset yang menjadi fokus penertiban meliputi lahan milik pemerintah, kendaraan dinas, serta aset daerah lainnya yang status kepemilikannya belum sepenuhnya kembali ke Pemerintah Kabupaten.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi BPKAD kepada Kejari untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses pengembalian aset, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak, yang selama ini masih dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak, ” pungkasnya. 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar