Dewan Pengupahan Rohil Menggelar Rapat Masa Bakti 2025-2028

9 Desember 2025

ROKAN HILIR- Bertempat di aula rapat kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diadakannya Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir, Senin (08/12/2025).

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dibuka secara resmi oleh kepala Dinas Tenaga Kerja, Firdaus, SE. M.IP, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Nurmasyah, S.STP, M.Si.

Turut hadir, Sekretaris Dewan Pengupahan, juga dari unsur pemerintahan diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Koperasi dan UMKM, dari Badan Statistik Rohil, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rohil, pengurus SPTI Rohil, dari Dewan Pakar serta dari unsur akademis dan para undangan lainnya.

Kadisnaker Rohil Firdaus dalam sebutannya mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan rohil yang tahun sebelumnya telah berakhir diganti dengan Dewan Pengupahan yang baru berdasarkan SK Bupati Rohil
tahun 2025.

“Kegiatan kita hari ini bahwa kita sudah melaksanakan rapat Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu dibentuk melalui amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentang Pengupahan dan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang undang-undang Cipta Kerja. Bahwa turunan dari undang-undang itu ada di peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka disitu mengacu kepada Dewan Pengupahan,” kata Kadisnaker rohil, Firdaus,SE.,M.IP sesuai rapat.

Kemudian dijelaskan Firdaus, untuk regulasi saat ini masih menunggu regulasi dari pada pormula untuk kenaikan upah untuk tahun 2026.

“Bahwa sebelumnya mengacu kepada PP Nomor 51 tahun 2023, namun PP itu sudah dibatalkan melalui MK Nomor 164 bahwa pihak pekerja mengajukan kepada MK untuk itu ditinjau kembali bahwa kenaikan itu tidak senifigkan tidak bisa menghidupi penghidupan yang layak dan pengajuan 4 dari serikat pekerja satu dari partai pekerja, partai buruh, bahwa melalui MK kemarin dan disetujui dan mereka minta kenaikan berkisar antara 6 sampai dengan 10 persen sehingga daripada MK tidak menetapkan berapa kenaikan upah tinggal menetapkan,” pungkas Kadisnaker Rohil.

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar