Ket: Kapal yang ditumpangi rombongan pemain sepakbola Palika FC saat terombang ambing di tengah laut, Jumat (03/07/2026)
ROKAN HILIR- Tokoh masyarakat dan pemuda Panipahan khususnya pemain sepak bola Palika FC begitu kecewa terhadap Kapten kapal fery Panipahan Bersatu yang enggan memberikan bantuan saat kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di laut pada hari jum’at (03/07/2026) kemarin pagi.
” Kami robongan sepakbola Palika FC berangkat dari Panipahan menuju Bagansiapiapi untuk ikut serta turnamen sepak bola Bupati Cup 2026 dengan menumpangi sebuah kapal kayu milik Marzuki alias Ucok Laguni, namun kami bernasib malang ditengah perjalanan tepat di sungai Subang kapal yang kami tumpangi mengalami kerusakan sehinga kami terombang ambing di tengah laut, ” kata salah satu tokoh masyarakat Panipahan, Maaruf di temui di Lapangan Koni Bagansiapiapi, Jumat (03/07/2026) sore.
Dijelaskan, setelah dua jam mereka terombang ambing di tengah laut, tepatnya sekira jam 6.00 wib pagi mereka melihat sebuah Spedboad melaju dari arah Panipahan menuju Bagansiapiapi. Speedboat tersebut melintas dari sebelah timur dari kapal yang mereka tumpang. Melihat adanya Speedboat tersebut mereka semua yang ada di dalam kapal yang jumlahnya lebih kurang 20 orang itu berdiri di tengah kapal dan melambai menggunakan baju mereka masing-masing kearah Spedboat tersebut untuk minta batuan.
“Kami lambai dengan baju yang kami pakai masing-masing, speedboat itu langsung melaju kearah kapal yang kami tumpangi dan berhenti, jarak speedboat dari kapal kami itu hanya lebih kurang 10 meter, namun kami sangat kecewa dengan Kapten Spedboat tersebut Ia tidak respon saat kami panggil, kemudian tanpa basa basi Spedboat yang di nahkodainya lansung tancap gas dengan kecepatan yang tinggi meningalkan kami yang lagi butuh bantuan dari mereka. Tentunya kami sangat kecewa dengan kapten speedboat Panipahan Bersatu sepertinya tidak punya hati nurani, ” ujarnya kesal.

Ket: Fery Panipahan Bersatu saat Menyandar di Pelabuhan Bagansiapiapi
“Saya akan pertanya nanti terkait pelayaran Spedboat Panipahan Bersatu yang keberangkatannya pada tanggal 3 Juli 2026 apabila nanti terdapat ada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum itu akan saya laporkan, ” tegas Maaruf.
Dikonfirmasi Kapten Fery Panipahan Bersatu, Saiful mengaku bahwa saat itu Speedboat yang Ia nakhodai menuju ke Bagansiapiapi, dalam perjalanan dirinya ada melihat cahaya seperti senter, Ia menyangka itu adalah nelayan yang lagi menjaring.
“Masalah orang itu rusak ngak rusaknya kami tidak tau, kami dari jam 5.30 wib berangkat mengejar carteran ke Bagansiapiapi. Kami mau cepat saat itu, saya sangka itu motor bukan melambai, namanya subuh kita tak jelas nampak, nampak cuma kayak senter, senter begitu banyak, kami sangka ini orang jaring atau lagi melabuh, jadi kami mengelak kesebelah tepi. Saya lihat kok ramai sekali orang di dalam motor (boad red) itu. Ramai seperti itu kita tidak berani lah mendekat, lagi pula kita carteran, carteran tidak ada pulak hak kami menjemput orang itu disitu, “kata Saiful.
Kemudian dijelaskan kapten kapal fery Panipahahan Bersatu, spedboad yang Ia nakhodai meneruskan perjalanan mengarah ke Bagansiapiapi.
“Jadi kami langsung saja, sesampainya di pulau halang ditelpon saya sama Anto menanyakan siapa yang membawa kapal Panipahan Bersatu, saya bilang saya yang membawa. Anto bertanya lagi mengapa saya tidak singgah saat itu, saya jawab mengapa kami singgah saya bilang kami tidak ada izin dari Panipahan, tidak ada izin kami menjemput orang walaupun dia rusak, saya bilang gitu, ” Jelas Saiful menjawab.
Kapten Panipahan Bersatu Saiful juga menegaskan, dimana saja berada dilaut tanpa informasi tidak berani merapat orang ramai di laut, terkecuali karam bisa langsung ditolong.
” Yang namanya spedboad kita tidak boleh merapat sembarangan, kita mengantisipasi dan menjaga karena sebelumnya sudah ada terjadi perampokan. Terkecuali ada pihak Syahbandar menelpon minta jemput orang itu baru kita berani karena ada pertanggungjawabannya,” ujar Syaiful.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, nakhoda memiliki kewajiban mutlak untuk menolong orang, kapal, atau korban kecelakaan di laut. Aturan pokok ini tertuang dalam Pasal 251, yang secara tegas mengamanatkan nakhoda untuk memberikan pertolongan kepada siapa pun yang berada dalam bahaya di laut tanpa menunda atau membahayakan kapal dan awaknya. (Ag)