Isu Pemberhentian Tidak Benar, Tahun 2026 BPKSDM Rohil Sudah Anggarkan Gaji Pokok dan Tunjangan untuk PPPK

10 April 2026
Ket: Data Penganggaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pegawai
 
ROKAN HILIR-Beredarnya isu di media Sosial (medsos) tentang pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir membuat pegawai resah dan gelisah. 
 
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, bahwa untuk tahun 2026 BPKSDM Kabupaten Rokan Hilir sendiri sudah menyediakan anggaran gaji pokok dan tunjangan untuk PPPK. Tentunya dengan telah di anggarkan belanja gaji pokok dan sejumlah tunjangan untuk PPPK tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk memberhentikan para pegawai PPPK dilingkungan pemda kabupaten Rokan Hilir, dan bisa dipastikan isu yang beredar itu tidak lah benar. 
Ket: Bentuk Isu yang Beredar di Media Sosial (medsos) 
 
Diketahui bahwa Pemberhentian PPPK hanya terjadi jika ada pelanggaran disiplin berat atau pidana, bukan karena kebijakan efisiensi sepihak. 
 
Berdasarkan UU ASN terbaru, masa kontrak PPPK tidak lagi dibatasi 1-5 tahun saja, melainkan bisa bekerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP), memberikan kepastian masa kerja, selama kinerja baik.
 
Kemudian adanya larangan PHK oleh Kepala Daerah, Gubernur dan pemerintah daerah melarang keras pemberhentian PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, meskipun ada efisiensi anggaran daerah. (Agung) 
Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar