Kejari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana TPP Guru PPPK, Penasehat Hukum Tersangka Y Minta Usut Perkara Ini Sampai Tuntas

23 Juni 2026

BAGANSIAPIAPI- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan penetapan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y pada Senin 22/6/2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka ini diduga melakukan tinda pidana korupsi (Tipikor) pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai TPP guru PPPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Siaran Pers Kejari Rohil, kronologi perkara terjadi pada November dan Desember 2025. Saat itu Disdikbud Rohil melakukan pencairan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK SD dan SMP se-Rohil.

Akan tetapi TPP untuk 2 bulan tersebut diduga tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.

Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang sebesar Rp763.000.000,00 dari Tersangka MA dan dokumen terkait.

Dilansir dari Posmetro Rohil, Kajari Rohil Firdaus SH MHum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pencairan anggaran pembayaran TPP guru PPPK untuk periode November dan Desember 2025.

Pada saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir mencairkan anggaran TPP yang diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, tambahan penghasilan selama dua bulan tersebut tidak pernah diterima oleh para guru penerima hak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga telah dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Alfriwan.

Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah perbuatan yang diduga melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, dalam proses pencairan dan pengelolaan anggaran tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.477.204.125.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hilir juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 atas nama MA dan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026 atas nama Y.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Secara terpisah,penasehat hukum tersangka Y meminta kepada pihak Kejari Rokan Hilir untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Hukum harus ditegakkan, usut sampai tuntas siapa saja yang terkait dalam perkara ini termasuk pimpinannya,” kata penasehat hukum tersangka, Y, Muslim,SH,MH didampingi rekannya, Akil Firnando,SH.MH kepada wartawan, Senin (22/06/2026) malam.

Selain itu Ia mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Pidsus Kejari Rokan Hilir tidak pernah menyampaikan kepada kleinnya apakah tersangka perlu didampingi avokat, itu yang tidak ada disampaikan oleh pihak Kejari Rokan Hilir.

Penasehat hukum tersangka Y menjelaskan bahwa di pasal 142 sangat ditegaskan bahwa tersangka terdakwa, pelapor, saksi korban wajib didampingi avokat.

“Setelah di wawancara kepada klien kami Y yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka bahwa dari awal tidak ada pihak Kejari atau Pidsus menyampaikan apakah tersangka perlu didampingi avokat, tidak ada penyampaian itu. Namun demikian kita tetap menghargai proses penegakan hukum yang lagi ditangani Kejari Rokan Hilir, yang salah tetap salah, apalagi tentang tipikor, ” Kata Muslim.

Dalam perkara ini pihaknya mengharapkan kepada pihak kejari Rokan untuk melakukan pengusutan perkara ini secara tuntas dan transparan sehingga aktor -aktor yang ada didalam bisa terungkap.

“Kami sudah menyampaikan pimpinan klein kami harus diperiksa dahulu minta keterangan karena uang ini atas arahan pimpinannya, dan berdasarkan keterangan dari klein kami bahwa ia sudah menguraikan semuanya siapa-siapa dugaan yang telah penandatanganan cek kosong, semua sama dimata hukum jadi semua yang terlibat dalam perkara ini harus dilakukan pengusutan sehingga aktor -aktor yang ada didalam perkara ini bisa terungkap,” pungkasnya.

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar