Ilustrasi
ROKAN HILIR — Sejumlah warga kurang mampu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluhkan banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mendadak tidak aktif. Kondisi ini memicu kesulitan bagi masyarakat saat membutuhkan layanan medis mendesak.
Padahal, penyediaan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau merupakan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk menjamin hak tersebut, pemerintah pusat maupun daerah menggelar program intervensi pembiayaan. Salah satunya lewat program Universal Health Coverage (UHC) di tingkat pemerintah daerah, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar warga bisa mengakses pengobatan secara gratis.
Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Bagansiapiapi, Rusna, mengonfirmasi kondisi kepesertaan program UHC di Rokan Hilir saat ini.
”Untuk capaian kepesertaan UHC sampai dengan 1 Agustus tahun 2026 sekitar 98,01%, dan untuk capaian keaktifan sampai dengan 1 Agustus 2026 sebesar 78,20%,” kata Rusna dalam keterangan pers, Senin (7/9/2026).
Rusna juga membeberkan bahwa pendaftaran peserta baru UHC saat ini tidak bisa langsung aktif seketika, melainkan harus menunggu skema jeda waktu.
”Iya, karena UHC Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak ada lagi (sistem langsung aktif red) untuk pendaftaran, bulan berikutnya baru aktif,” ujarnya.
Kondisi jeda masa aktif selama satu bulan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap terjamin tanpa terkendala prosedur administrasi.
Terkait layanan kesehatan masyarakat, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum lama ini pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lintas sektor untuk membahas kondisi pelayanan kesehatan di wilayah setempat..
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Rohil Purnomo, S.Ag., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, S.H., dan anggota DPRD Rohil Edison, S.Ag., M.H., serta Devi Paranita, S.I.P.
Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi turut dipanggil dalam rapat pada saat itu, di antaranya Kepala BPKAD Rohil Hafimnur, S.E., Dirut RSUD dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi dr. Tri Buana T. Dewi, Kadis Sosial Andi Rahman, S.E., serta jajaran BPJS Kesehatan Rokan Hilir. (Ag)