Ket: Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran didampingi Panwas saat menyerahkan berkas DPT kepada Calon yang hadir
ROKAN HILIR— Suasana Pemilihan Penghulu (Pilpeng), Kepenghuluan Pedamaran mulai memanas. Dua Bakal Calon (Balon) Penghulu secara tegas menolak menghadiri undangan penetapan calon yang digelar Panitia Desa. Aksi boikot ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak adanya keterbukaan serta belum ditindaklanjutinya laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan para balon sejak awal.
Salah satu Balon Penghulu Pedamaran, Mulyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Panitia Desa dan Panwas yang dinilai tidak konsisten dan tertutup. Laporan yang diajukan para balon terkait dugaan ketidaksesuaian syarat administrasi salah satu calon khususnya penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dinilai menyalahi Peraturan Bupati (Perbup)—hingga kini belum membuahkan kejelasan atau pemanggilan resmi.
“Kami minta keterbukaan publik. Dari awal kami melapor, belum ada titik terang atau pemanggilan resmi dari panitia untuk mengklarifikasi. Seharusnya panitia menuntaskan dulu laporan kami sebelum melangkah ke tahapan penetapan,” ujar Mulyadi kepada media, Kamis (10/09/2026).
Menurut Mulyadi, aturan dalam Perbup secara jelas mengatur tentang kewajiban melampirkan ijazah yang dilegalisir, bukan sekadar SKPI yang memicu kecurigaan antarcalon. Kekompakan para balon untuk mempertanyakan keabsahan berkas ini dipicu oleh keinginan agar seluruh proses pemilihan berjalan adil, jujur, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Para calon penuntut menegaskan, keputusan mereka untuk tidak hadir dalam penetapan calon merupakan hak politik sekaligus bentuk penolakan terhadap proses yang dianggap menabrak prosedur.
“Kalau kami hadir, artinya kami menyetujui proses yang cacat administrasi ini. Kami bertindak sebagai warga negara yang taat aturan. Jika terlapor memang tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Perbup, kami minta dengan tegas agar digugurkan!” tegasnya.
Balon Penghulu, Wan As’Ari, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Panitia Pengawas (Panwas) dan Panitia Pemilihan terkait indikasi berkas syarat calon yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
”Pada masa klarifikasi, kami sesama calon meminta kelengkapan syarat yang tidak sesuai itu diklarifikasi. Walaupun prosesnya berlanjut ke tes tertulis, wawancara, hingga tes mengaji, kami minta sebelum penetapan harus ada dulu kejelasan atas laporan kami,” tegas Wan As’Ari.
Wan As’Ari menambahkan, pihaknya tidak menghambat proses demokrasi, namun menuntut panitia untuk konsisten dan menjalankan aturan Perbup secara jujur serta terbuka kepada publik.
Jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti melalui proses mediasi atau pemanggilan resmi terhadap pelapor, pihak Wan As’Ari mendesak agar tahapan pemilihan ditunda terlebih dahulu.
”Kami minta panitia memanggil kami sebagai pelapor untuk memberi penjelasan. Kalau memang sudah sesuai prosedur, kami siap menerima keputusan penetapan. Tapi kalau tidak sesuai aturan Perbup, kami minta calon yang tidak melengkapi administrasi itu digugurkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap tegas atas belum adanya titik terang dari panitia dan Panwas, Wan As’Ari memutuskan untuk tidak menghadiri tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini diambil karena hingga saat ini panitia belum pernah memanggil pihak pelapor maupun terlapor secara transparan.
”Kami punya hak untuk tidak menghadiri tahapan itu sampai ada kejelasan. Dalam laporan kami, ada dua pihak yang dilaporkan, yaitu panitia sebagai terlapor satu dan salah satu calon sebagai terlapor dua,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aksinya ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan demi menegakkan aturan dan transparansi publik.
”Dalam pemilihan ada kalah dan menang, tapi kami ingin kepuasan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya minta keterbukaan di publik terkait penetapan keabsahan calon,” tutup Wan As’Ari.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Zulkifli, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dan tahapan penanganan laporan, khususnya terkait dugaan penggunaan SKPI oleh balon terlapor.

Ket:Giat Tahapan Pilpeng Pedamaran
Zulkifli menegaskan, Panwas telah memproses laporan tersebut mulai dari penerimaan berkas hingga klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Pihak yang dimintai klarifikasi mencakup Wan As’hari selaku pelapor/balon, Mulyadi dan Syarifudin sebagai saksi, serta Aji Damaryanto (Panitia) dan Efendi Simbolon (Balon Penghulu) sebagai pihak terlapor.
”Tahapan-tahapan sudah kami lalui, mulai dari menerima laporan hingga klarifikasi bagi pihak terlapor. Selanjutnya, kami mengantar berkas laporan dan hasil klarifikasi tersebut kepada Bupati Rokan Hilir c/q Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Zulkifli.
Dengan diserahkannya berkas klarifikasi ke tingkat kabupaten, proses keputusan kini berada di tangan Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir untuk mengkaji dan menentukan kelanjutan tahapan Pilpeng Pedamaran.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, Aji Damaryanto, membenarkan adanya dua balon yang tidak hadir dalam tahapan penetapan DPT. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut dipastikan tidak menghambat jalannya tahapan Pilpeng.
”Jadi tahapan penetapan calon sesuai jadwal tetap kami jalankan. Namun untuk berkas DPT, akan kami serahkan kepada bacalon yang tidak hadir untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan pada Jumat (11/09/2026),” terang Aji.
Aji menjelaskan, salah satu calon melayangkan konfirmasi tidak bisa hadir karena sedang mendampingi istrinya yang menjalani operasi dan menyetujui proses berjalan. Sementara untuk Mulyadi, konfirmasi ketidakhadiran memang berkaitan dengan sikapnya yang masih menunggu kejelasan laporan administrasi.
”Pada prinsipnya panitia tetap berjalan sesuai tahapan. Berkas DPT kami berikan kepada calon yang tidak hadir untuk diperiksa, barangkali ada yang tidak sesuai menurut versi calon. Tentunya kami tetap berharap kehadiran para calon pada penetapan esok hari,” pungkasnya.

Sementara Efendi Simbolon Bakal Calon (Balon) Penghulu, Kepenghuluan Pedamaran terlapor memberikan klarifikasi terkait laporan yang mempermasalahkan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam berkas administrasi pencalonannya. Ia menegaskan bahwa penggunaan SKPI tersebut sah secara hukum dan digunakan untuk menggantikan ijazah aslinya yang hangus terbakar.
“Saya menyampaikan bahwasanya SKPI itu memenuhi syarat dan kewajiban. Saya menggunakan SKPI, surat keterangan pengganti ijazah,” ujar Efendi kepada wartawan di Bagansiapiapi, belum lama ini.
Menurut Efendi, dasar hukum penggunaan dokumen pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Aturan tersebut menyatakan bahwa SKPI memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat dipergunakan untuk keperluan tertentu apabila sekolah tidak dapat menerbitkan kembali ijazah asli, ” ujarnya. (Tim)