Para Pegawai PPPK di Lingkungan Pemda kab Rohil
ROKAN HILIR- Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir kini sudah bisa merasa lega, pasalnya isu pemberhentian yang beredar di berbagai media sosial (medsos) ternyata tidak lah benar.
” Terkait isu Bupati akan memberhentikan seluruh PPPK baik PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu itu tidak mungkin, kita pastikan isu itu tidak benar, PPPK itu kan bentuk daripada alternatif untuk mempertahankan tenaga honor yang sudah lama berkerja di pemerintahan kita kabupaten Rokan Hilir,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir,Hj. Yulisma,S.Sos melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP), Muhammad Solihin,SH.,MH diruang kerjanya,Jum’at (10/04/2026) kemarin.
Diakui Solihin bahwa kehadiran pegawai PPPK ini sangat membantu pemerintah daerah terutama dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.
“Lagi pula sekarang kita sangat terbantu dengan adanya PPPK ini secara administrasi perkantoran khususnya di bidang layanan, porsinya aja yang berbeda tapi dari segi kontribusi tentunya memiliki peran yang sangat vital untuk membantu pemerintah kita. Nah terkait dengan isu pemberhentian PPPK tersebut dipastikan tidak ada baik sifatnya peraturan dari pusat maupun daerah atau kebijakan yang dibuat oleh bapak Bupati sendiri itu tidak ada, “tegasnya.
Diharapkan Solihin aturan yang akan keluar kedepannya bukan memberhentikan tapi memposisikan PPPK ini bisa lebih bagus lagi.
Ia menyebutkan, dalam proses penganggaran gaji dan tunjangan PPPK untuk tahun 2026 di masing-masing OPD yang ada dilingkungan Pemdakab Rokan Hilir itu sudah dianggarkan.
” Untuk di BKPSDM Rohil sendiri untuk penganggaran gaji dan tunjangan untuk PPPK memang sudah saya tanya kan dengan bendahara, jadi setiap tahunnya dalam proses penganggaran baik gaji dan tunjangan PPPK sendiri itu sudah dianggarkan di penganggaran setiap tahunnya. PPPK ini kan ada kontraknya sampai kapan dia kerja itu tetap akan dianggarkan selama memang kontrak itu masih berjalan dan penganggaran itu saya rasa bukan hanya di BKPSDM saja semua OPD juga sudah dianggarkan berdasarkan dengan jumlah masing-masing PPPKnya” ungkap Solihin.
Kemudian pihak BKPSDM juga menjelaskan, terkait dengan Pemberhentian ASN maupun PPPK itu harus melalui peraturan dan perundang-undangan bukan dengan cara sepihak.
“Perlu untuk diketahui bahwa proses pemberhentian ASN maupun PPPK tentunya bukan dengan cara sepihak,artinya tidak sewenang-wenang, itu tidak bisa dilaksanakan bahkan presiden sendiri saya rasa tidak bisa melakukan itu.Jadi proses pemberhentian itu bukan hanya PPPK saja yang punya proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tapi ASN juga. Nah terkait dengan pemberhentian yang bisa kita lakukan terhadap PNS dan PPPK tentunya terkait dengan hukuman disiplin yang paling berat dan memang itu bisa dilakukan yang bersangkutan terbukti secara jelas dan nyata memang melakukan kesalahan atau pelanggaran, itu diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN atau PNS,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PPPK sendiri itu ada didalam manajemen PPPK dan kontrak ada dicantumkan tentang sanksi dan hukuman disiplin yang bisa diberikan.
“Didalam kontrak itu jelas, pertama terkait dengan jam kerja, intinya semua punya kewajiban yang harus ditaati. Terkait dengan jam masuk kantor, kalau misalnya PNS atau PPPK tidak masuk kantor tentunya ada hukuman disiplin atau sanksi tersendiri. Kemudian selain itu juga ada pelanggaran lain yang sifatnya berhubungan dengan kinerja atau tidak berkinerja itu juga bisa dilakukan hukuman disiplin tapi dengan prosedur dan mekanisme yang harus dilalui , seperti melakukan pemeriksaan dan sesuai dengan bukti itu baru kita lakukan pemanggilan dan diproses, kemudian baru tim yang nanti memberikan penilaian atas pelanggaran disiplin apakah yang bersangkutan bisa diberikan hukuman disiplin ringan, sedang atau berat kemudian bupati yang memutuskan,” kata Kabid PPIP, Muhammad Solihin,SH.,MH.
Pihak BPKSDM Rohil juga menghimbau kepada seluruh ASN dan PPPK dilingkungan Pemdakab Rokan Hilir agar terus menjaga kedisplinan.
” Berkerja lah dengan baik, apapun yang dilarang dalam peraturan dan perundang-undangan itu harus dijaga, terkait PPPK ada kontrak yang dipegang, apa yang harus dikerjakan dan pelanggaran itu adanya dikontrak. Kita sebagai ASN maupun PPPK tolong dipatuhi lah semua tanggung jawab dan berkerja dengan baik tentunya jauh-jauh lah dari pelanggaran itu karena berefek pada hukuman disiplin. Juga dihimbau jangan lah percaya dengan hal-hal yang sifatnya tidak benar atau isu-isu yang berkembang yang tidak benar jangan lah cepat percaya , kita punya instansi yang bisa ditanyakan misalnya kami BPKSDM, dan itu bisa kami berikan jawaban kebenaran dari berita-berita yang berkembang bersifat tidak benar itu,”pungkasnya. (Agung)