BAGANSIAPIAPI, BincangRiau.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir telah menerima surat pengunduran diri dari sejumlah kepala desa (Kades) atau Datuk penghulu.
Surat pengunduran diri disampaikan para kades tersebut karena sang kades/Datuk penhulu ingin maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024 akan datang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis PMD Rohil, Yandra,S.IP.,M.Si kepada BincangRiau.com,Jumat (12/05/2023).
” Ada beberapa orang kades/Penghulu sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kades/Datuk penghulu, yang bersangkutan mau mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), “terang Yandra.
Dijelaskan kadis PMD, kades yang sudah mengajukan surat pengunduran diri diantaranya:
1. Bahagia Rambe Kedes/Penghulu kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan.
2. Atok Sutomo Kades/ Penghulu Sungai Besar,Kecamatan Pekaitan.
3.Norman Kades/Penghulu Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako,
4.Musfar,S.Pd Kades/Penghulu Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
5. Sugeng Eko Santoso Kades/Penghulu Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
6.Adil Makmur Kades/Penghulu Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
“Pada tanggal 4. Mei 2023 datang mengahadap bapak Sugeng Eko Santoso
Datuk Penghulu Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimbo Melintang dan bapak Bahagia Rambe Penghulu Kota Parit,
Kecamatan Simpang Kanan menyampaikan niat mengundurkan diri sebagai Penghulu untuk maksud mau ikut Caleg pada Pileg tahun 2024. Dan saya jelaskan bahwa yang mana surat pengunduran dirinya. Dan setelah ada maka sebagai bukti administrasi tanda terima akan saya serahkan selanjutnya akan kami proses pengisian kekosongan jabatan oleh Pjs. Dengan meminta usulan dari Kecamatan. Dan keesokannya Kami buatkanlah tanda terima. Berikutnya masuk juga usulan dari yang lain diantaranya Antok Sutomo Penghulu Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan. Musfar. S.Pd. Penghulu Raja Bejamu,Kecamatan Sinaboi. Adil Makmur Penghulu Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam serta Norman Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako,” bebernya.
Terpisah,ketua KPU Rohil, Supriyanto juga menegaskan bahwa perangkat desa maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Bakal Calon harus memenuhi persyaratan. Bagi perangkat desa maju sebagai bakal calon anggota legislatif mereka harus mengundurkan diri sebagai kepala desa/datuk penghulu, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri,”kata Supriyanto, Kamis (12/05/2023).
Ketua KPU Rohil juga menjelaskan, Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 15 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
“Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dimulai hari Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023,” pungkasnya. (Red)