Ket: Efendi Simbolon saat menyerahkan Tembusan surat sanggahan ke DPRD
ROKAN HILIR – Calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Effendi Simbolon, melayangkan surat sanggahan dan keberatan resmi atas pembatalan status dirinya sebagai calon penghulu dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Surat sanggahan tersebut ditujukan langsung kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran.
”Saya Efendi Simbolon, calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, mengajukan sanggahan tertulis dan keberatan resmi terhadap Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Nomor: 011/Pas-Pd/IX/2026 tanggal 17 September 2026. Rekomendasi tersebut menjadi dasar terbitnya berita acara pembatalan status calon penghulu saya,” ujar Efendi Simbolon di Bagansiapiapi, Jumat (25/09/2026).
Pembatalan status tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tanggal 23 September 2026 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran.
Effendi menilai kesimpulan Panwas yang menyebut Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya cacat prosedur adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar hukum (error in objecto), serta merugikan hak konstitusionalnya.
4 Poin Bantahan dan Bukti Material.
Dalam berkas sanggahannya, Effendi menyampaikan empat poin bantahan utama beserta bukti material:
Keabsahan Sekolah Asal dan Perubahan Nomenklatur, Effendi menamatkan pendidikan pada tahun 1991 di SMA Swasta Ranto Peureulak, Aceh Timur. Pada tahun 2017, sekolah tersebut beralih status kedinasan menjadi SMAN 1 Ranto Peureulak. Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 2 dan Pasal 4, sekolah negeri bentukan pemerintah bertindak sebagai penerus resmi yang berwenang mengeluarkan SKPI berdasarkan sisa arsip dokumen. Hal ini menegaskan SMAN 1 Ranto Peureulak adalah lembaga yang sah, bukan sekolah berbeda atau tutup sebagaimana disimpulkan secara sepihak oleh Panwas.
Tuduhan mengenai ketidaksesuaian nominal meterai Rp10.000 dalam keterangan lisannya saat klarifikasi murni merupakan human error (faktor lupa atas peristiwa 9 tahun lalu). Sesuai asas hukum pembuktian administrasi, keterangan lisan yang keliru karena lupa otomatis gugur demi hukum oleh adanya dokumen asli. Faktanya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tahun 2017 terbukti menggunakan meterai Rp6.000 yang merupakan nominal sah dan berlaku pada tahun tersebut.
Kepemilikan Dokumen Asli dan Penegasan Instansi Penerbit.
Sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 4 Ayat 3, kelulusan dapat dibuktikan dengan dokumen sah lainnya. Effendi melampirkan Daftar Nilai Ebtanas Murni (NEM) tahun 1991 asli yang masih disimpannya, didukung Surat Kebenaran Dokumen SKPI resmi ter-update dari pihak SMAN 1 Ranto Peureulak tertanggal 24 September 2026. Poin ini juga diperkuat kesaksian alumni seangkatan tahun 1991 yang kini menjabat sebagai Kepala Tenaga Administrasi di sekolah tersebut.
Keabsahan Dokumen Kepolisian.
Surat Tanda Penerima Laporan Kehilangan Nomor: STPL KB/13 tertanggal 6 Juni 2017 dikeluarkan secara resmi oleh pihak Kepolisian Subsektor terkait lengkap dengan stempel basah, sehingga sah demi hukum.
Effendi juga menggarisbawahi bahwa Panitia Pemilihan Penghulu sebelumnya telah bersikap objektif melalui Berita Acara Nomor: 10/PAN-PILPENG/PD/2026 tanggal 18 September 2026, yang menyatakan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwas karena kurangnya bukti pendukung. Namun, pembatalan statusnya tetap dilakukan akibat adanya Surat Panitia Monitoring Kabupaten Nomor: 03/PAN-MTGR/2026 tertanggal 21 September 2026.
Tuntutan Sanggahan.
Atas dasar bukti autentik dan payung hukum tersebut, Effendi Simbolon menuntut Panwas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran untuk:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Rekomendasi Pengawas Nomor: 011/PAS-PD/IX/2026 tanggal 17 September 2026.
2. Menerbitkan rekomendasi baru yang menyatakan persyaratan administrasinya sah dan valid, serta memerintahkan Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran untuk membatalkan Berita Acara Nomor: 11/PAN-PILPENG/PD/2026.
3. Memulihkan kembali hak politiknya sebagai calon penghulu yang sah dalam tahapan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
”Demikian sanggahan dan keberatan resmi ini saya sampaikan demi tegaknya proses demokrasi yang adil dan jujur di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.
Ketua Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Zulkifli, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat sanggahan resmi yang dilayangkan oleh calon penghulu Effendi Simbolon. Pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas tersebut.
”Dengan adanya surat sanggahan dari calon, segera kita tindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan pihak panitia monitoring kabupaten,” terang Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran sebelumnya mengambil keputusan tersebut guna menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Monitoring Kabupaten, ” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Aji, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon seluler hingga berita ini diturunkan belum berhasil tersambung.