​Tolak Penundaan Pilpeng Serentak 2026, Calon Penghulu Enam Desa Mendatangi Kantor DPMK Rohil

12 Oktober 2026

ROKAN HILIR — Sejumlah Calon Penghulu dari enam kepenghuluan (desa) di Kabupaten Rokan Hilir mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rohil pada Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat penolakan resmi terhadap rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026.

​Para calon penghulu yang hadir di antaranya Syahrial, Calon Penghulu Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Wan As’Ari dan Mulyadi Calon Penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Arifin KS, Calon Penghulu Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Supartik Calon Penghulu Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Pujud, Suwanto Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih,  Suryadi calon Penghulu Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamataan Pujud, Mariyatun calon penghulu, Kepenghuluan Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud.

​Dalam keterangannya di kantor DPMK Rohil, Wan As’Ari Calon Penghulu, Kepenghuluan Pedamaran menegaskan komitmen mereka untuk mengawal pesta demokrasi di tingkat desa tersebut agar tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 27 Oktober 2026 mendatang.

​“Kedatangan kami di DPMK ini menuntut dan menolak keras penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di desa kami masing-masing. Hari ini kami sebagai calon menolak keras adanya penundaan. Pelaksanaan Pilpeng harus sesuai jadwal yang telah ditentukan pada tanggal 27 Oktober 2026. Kepada Bapak Bupati, kami minta untuk mencabut kembali rekomendasi penundaan tersebut agar Pilpeng berjalan secara demokratis dan sesuai tahapan yang sudah kami lalui,” tegasnya.

​Protes senada juga disampaikan, Arifin KS Calon Penghulu dari Kepenghuluan Karya Mukti. Ia menilai wacana penundaan Pilpeng sangat merugikan para calon yang telah mengikuti seluruh tahapan sejak awal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

​“Dari awal sampai sekarang kita sudah lalui seluruh tahapan Pilpeng sesuai peraturan. Tidak ada alasan mendasar untuk menunda. Soal adanya enam bakal calon penghulu yang tidak lulus seleksi, itu sudah menjadi keputusan final dari panitia tingkat kabupaten,” ungkapnya.

​Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Raly Anugrah Harahap, meminta jajaran pemerintah daerah untuk tetap mematuhi koridor hukum dan aturan yang telah disepakati bersama.

​“Saya sangat berharap kepada pemimpin kepala daerah, Bapak Bupati dan Wakil Bupati, mari kita sama-sama tegak lurus sesuai regulasi demi menjaga cerminan wajah Rokan Hilir. Perda dan Perbup kita ciptakan semata-mata untuk menjaga agar langkah kita tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Raly usai menerima audiensi para calon penghulu.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait surat penolakan maupun kepastian penetapan tahapan lanjutan Pilpeng Serentak 2026. (Ag)

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar