Pilpeng Pulau Jemur Rohil Memanas, Calon Nomor Urut 01 Layangkan Gugatan Dugaan Kampanye Tersembunyi Melibatkan Jajaran Perangkat Desa

30 September 2026

Ket: Calon Penghulu, M.Jamil dan Calon Penghulu, Winarti saat menghadiri acara tahapan pilpeng

ROKAN HILIR — Proses Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memanas. Calon Penghulu nomor urut 01, M. Jamil, resmi melayangkan surat gugatan kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu setempat akibat dugaan pelanggaran berat yang terjadi pada Minggu, 27 September 2026 lalu.

​Gugatan tersebut dilayangkan setelah kubu M. Jamil menemukan bukti bahwa calon penghulu nomor urut 03 diduga melibatkan jajaran perangkat desa, mulai dari tingkat RT, RW, hingga Kepala Dusun, dalam kegiatan kampanye tersembunyi. Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan serta kesepakatan bersama yang telah disetujui sebelumnya.

​Dalam surat gugatannya, M. Jamil merujuk pada regulasi yang berlaku, di antaranya,​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU Desa), ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 khususnya pada Pasal 30 ayat (2).

​Aturan tersebut menegaskan bahwa panitia pilkades, penjabat (Pj) penghulu/kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dapat ditindak secara personal maupun institusional secara perdata maupun pidana jika terbukti melanggar ketentuan netralitas.

​“Sebelumnya sudah kita sepakati berdasarkan aturan tersebut yang sudah kami tandatangani dalam berita acara. Jika terbukti RT, RW, Kadus, maupun perangkat terlibat, sanksinya langsung berhenti, dan itu sudah kami setujui bersama,” tegas M. Jamil kepada media, Rabu (30/09/2026).

​Selain perangkat tingkat bawah, keberadaan unsur BPKep juga turut disorot karena diduga ikut serta dalam kegiatan tersebut. M. Jamil menyebutkan bahwa laporan resmi terkait pelanggaran ini telah diteruskan ke pihak PTUN, Camat, Penghulu, hingga Panwas.

​Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Panwas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pulau Jemur, Rozaim, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. “Esok kami mengadakan rapat, pak,” ujarnya singkat.

​Di sisi lain, Ketua BPKep Kepenghuluan Pulau Jemur, Syaiful Ridho, membantah keras tudingan keterlibatan dirinya dalam kampanye salah satu calon. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut belum memasuki tahapan kampanye resmi.

​“Kapasitas saya sebagai BPKep hanya menyampaikan aturan atau regulasi yang ada terkait larangan kampanye bagi perangkat desa, kadus, RT, dan RW. Kami dari BPKep memberikan pemahaman karena Panwas Pilpeng dinilai belum terlalu memahami aturan tersebut. Sama sekali tidak ada unsur keberpihakan,” jelas Syaiful.

​Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, calon penghulu nomor urut 03, Winarti, belum memberikan tanggapan resmi maupun keterangan terkait gugatan yang dilayangkan oleh M. Jamil dengan alasan sedang menerima tamu. (Ag)

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar