SKPI Efendi Simbolon Masih Berproses, Pemasangan APK Pilpeng Pedamaran Dipertanyakan

13 Oktober 2026

​ROKAN HILIR — Pemasangan spanduk dan baliho Efendi Simbolon dalam tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan publik dan sesama kontestan.

​Sorotan tersebut mencuat lantaran status Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Efendi Simbolon yang dipersoalkan dalam proses pencalonannya disebut masih berproses dan belum memperoleh keputusan resmi dari pihak berwenang.

​Dugaan ganjalan administrasi ini resmi dilaporkan oleh dua calon penghulu lainnya, Wan As’ari dan Mulyadi, kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran pada Minggu (11/10/2026) melalui surat laporan bernomor 21/Pas-pd/X/2026.

​Dalam laporannya, kedua pelapor menuntut kejelasan status SKPI Efendi Simbolon sekaligus mendesak diterangkannya dasar hukum pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik yang bersangkutan sebelum sengketa administrasi tersebut diselesaikan.

​Wan As’ari meminta Panitia Pilpeng Pedamaran yang diketuai Aji Damaryanto untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya. Menurutnya, kepastian dokumen pencalonan sangat krusial demi menjaga transparansi dan mencegah polemik liar di tengah masyarakat.

​“Kami meminta panitia Pilpeng Pedamaran bersikap tegas dan objektif dalam mengambil tindakan sesuai aturan. Jika status dokumen pencalonan masih berproses dan belum tuntas, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Wan As’ari.

​Di sisi lain, Mulyadi turut mendesak Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir turun tangan memberikan kejelasan dan mengevaluasi penanganan persoalan ini. Ia menilai kepastian hukum dan konsistensi penerapan aturan merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pilpeng.

​Mulyadi menengaskan, jika laporan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas, pihaknya bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

​“Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Rokan Hilir agar ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mulyadi pada Senin (12/10/2026).

​Menanggapi laporan tersebut, Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, menyampaikan via pesan WhatsApp bahwa pihaknya bekerja berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, khususnya Pasal 15 mengenai tugas dan wewenang Panwas.

​Sementara itu, Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, Aji Damaryanto, mengonfirmasi bahwa tahapan Pilpeng di wilayahnya belum mendapatkan keputusan lanjutan, termasuk kejelasan status SKPI Efendi Simbolon.

​“Proses Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran belum mendapatkan keputusan lanjut atau ditunda. Mengenai SKPI juga belum menemukan jawaban dari kabupaten. Proses terkait SKPI sudah dilaksanakan di tingkat Panitia Pilpeng dan Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, tetapi belum dijawab oleh panitia kabupaten. Mari sama-sama kita tunggu Panitia Monitoring Kabupaten,” kata Aji seperti dilansir dari riaupark.com.

​Pelaksanaan Pilpeng dan keabsahan persyaratan calon pada seluruh tahapan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), serta Perda dan Perbup Rokan Hilir yang relevan.

​Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memverifikasi status SKPI Efendi Simbolon dan keabsahan pemasangan APK secara objektif.

​Hingga keputusan resmi diterbitkan oleh Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir, kejelasan administrasi Efendi Simbolon serta tindak lanjut atas laporan Wan As’ari dan Mulyadi tetap menjadi perhatian utama masyarakat Kepenghuluan Pedamaran. Penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai sangat penting demi menjamin kepastian hukum serta kondusivitas Pilpeng serentak tersebut.(red) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar