Sengketa Pilpeng Pedamaran, Efendi Simbolon Kantongi Surat Baru dan Siap Lapor ke Ombudsman, Ketua Panwas: Silakan,Itu Hak Konstitusional Setiap Warga Negara.

9 Oktober 2026

ROKAN HILIR — Sengketa administrasi pencalonan Efendi Simbolon dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, masuk ke babak baru. Panitia Pengawas (Panwas) Pilpeng Pedamaran telah menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Rohil Komisi A, sementara Efendi bersiap melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

​Polemik utama terletak pada keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Di tengah proses tindak lanjut rekomendasi Panwas, Efendi mengklaim telah mengantongi surat keterangan terbaru dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur per 1 Oktober 2026. Dokumen ini diandalkannya untuk mematahkan tudingan bahwa SKPI miliknya bermasalah secara prosedural.

​Efendi menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila keabsahan dokumennya tidak diselesaikan sesuai undang-undang. Ia juga mempertanyakan batas kewenangan Panwas dalam menilai dokumen pokok sengketa.

​“Apabila sengketa SKPI ini tidak mendapat penyelesaian sesuai perundang-undangan yang berlaku, saya akan melaporkan dugaan cacat prosedur yang dilakukan Panitia Pengawas ke Ombudsman RI,” tegas Efendi Simbolon.

​Ia berharap Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir serta pihak berwenang dapat bersikap objektif, profesional, dan cermat demi melindungi hak politik peserta Pilpeng selaras dengan penerapan aturan administrasi yang akuntabel.

​Di sisi lain, Zulkifli ketua Panwas Pilpeng Pedamaran menyatakan bahwa rekomendasi diterbitkan setelah melalui serangkaian proses penelusuran laporan, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan berkas dari pihak terkait.

 Zulkifli menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukanlah keputusan final atas sengketa pencalonan, melainkan bahan pertimbangan bagi pihak berwenang.

“Surat dan kesimpulan telah diserahkan kepada Penjabat Penghulu Pedamaran, BPKep Pedamaran, pihak kecamatan, pelapor, terlapor, hingga Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir,” sebutnya.

Dijelaskan Panwas, pihaknya juga sudah menyerahkan tembusan dokumen kepada pimpinan dan Komisi A DPRD Rohil agar lembaga legislatif memperoleh informasi resmi terkait persoalan administrasi ini.

​Menanggapi rencana Efendi untuk melapor ke Ombudsman RI, Zulkifli mempersilakannya karena hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir dari Panitia Monitoring Kabupaten Rohil maupun tindak lanjut resmi Panitia Pilpeng Pedamaran. Redaksi terus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta. (Agung)

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar