Ilustrasi
ROKAN HILIR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir dikabarkan menerbitkan surat rekomendasi terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu di enam kepenghuluan yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan Informasi diterima media ini, Surat rekomendasi tersebut tercatat dengan nomor 410/DPMK/2026/494 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Bistamam.
Terbitnya kebijakan penundaan ini didasarkan pada surat dari Panitia Penghulu Serentak Tahap 1 Tahun 2026 Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang perihal pokoknya mengajukan rekomendasi penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir resmi menyampaikan penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu pada enam kepenghuluan berikut:
- Kepenghuluan Suak Air Hitam — Kecamatan Pekaitan
- Kepenghuluan Pedamaran — Kecamatan Pekaitan
- Kepenghuluan Babussalam Rokan — Kecamatan Pujud
- Kepenghuluan Tanjung Medan Utara — Kecamatan Pujud
- Kepenghuluan Sekeladi — Kecamatan Tanah Putih
- Kepenghuluan Karya Mukti — Kecamatan Rimba Melintang
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir masih belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi lebih lanjut terkait alasan mendasar di balik penundaan pemilihan penghulu di enam wilayah tersebut.(Agung)